Adapun besaran pembagian uangnya yaitu RF mendapatkan 7 persen dan RS 3 persen dari nilai proyek.
Pada Mei 2023 NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp1,4 miliar, yang di antaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023
BACA JUGA:Cegah Korupsi, KPK Tinjau Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 1,3 Triliun di Rorotan
Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.