Aturan Baru Batas Cemaran Bahan Kimia Dalam Kosmetik, BPOM: Melanggar Sanksi Menunggu

Jumat 25-10-2024,12:46 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan terbaru mengenai batas cemaran bahan kimia dalam kosmetik.

Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019 dengan menyesuaikan kesepakatan di ASEAN.

Sebelumnya diatur kadar cemaran 1,4-dioxane pada kosmetik dibatasi hingga 25 part per million (ppm) dan dalam aturan baru, batas tersebut diturunkan menjadi 10 ppm.

BACA JUGA:Telkom Ajak Masyarakat Melestarikan Lingkungan melalui Kompetisi Bumi Berseru Fest, Dibuka 14 Oktober-15 November 2024

BACA JUGA:Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung

"Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen," terang BPOM dalam siaran persnya, 25 Oktober 2024.

Untuk diketahui bahwa 1,4-dioxane merupakan bahan kimia bersifat karsinogenik yang terdapat dalam kosmetik.

"Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari, namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya.

Cemaran sendiri merupakan sesuatu yang masuk ke dalam kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku.

BACA JUGA:Nyerah! Agus Salim Minta Damai dan Ikhlas Balikan Uang Donasi Agar Bisa Berobat Tenang

BACA JUGA:Tips Merawat Kucing yang Baik: Cek Kotoran, Jadwal Mandi Hingga Suplemen

"Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia," tandasnya.

Oleh karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifkasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.

"Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik," tambahnya.

PerBPOM ini sendiri telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023 dan dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kategori :