Aturan Baru Batas Cemaran Bahan Kimia Dalam Kosmetik, BPOM: Melanggar Sanksi Menunggu

Jumat 25-10-2024,12:46 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Debat Kedua Pilkada Jakarta

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart 25-27 Oktober 2024, Diskon Minyak Goreng Mulai Rp34 Ribuan

Usai dinyatakan selesai harmonisasi dan memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet, PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024 pun memperoleh persetujuan dari Presiden pada 17 September 2024.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, industri kosmetik wajib mematuji kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia.

Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.

Kategori :