Viral Warga Halau Ambulans Nekat Terobos Perlintasan KA di Sukabumi, KAI Berikan Apresiasi

Minggu 27-10-2024,08:01 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Khomsurijal W

Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tandas Ixfan.

Kategori :