CWIG Buka Posko Pengaduan Tanggapi Masalah Kelebihan Bayar Pajak ke Perusahaan Asuransi Hingga 10 Tahun

Minggu 27-10-2024,13:28 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Selain itu, para BP juga berharap Allianz dapat menghentikan praktik pemutusan sepihak (terminated).

BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak

Melihat situasi ribuan agen yang mengalami pemotongan pajak atau pembayaran pajak berlebihan ini serta ketidakadilan dalam pemutusan kontrak secara sepihak, CWIG membuka posko bantuan hukum.

"Jadi untuk agent seluruh Indonesia, kami membuat posko bantuan hukum. Banyak yang sudah tahu hal ini tapi tidak berani mengambil langkah untuk meminta kepada Allianz untuk bertanggung jawab," pungkasnya.

Kategori :