Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
BACA JUGA:Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung
BACA JUGA:KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Angkat Bicara Kejagung Operasi Tangkap Tangan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Adapun susunan majelis kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan, hakim Anggota Ainal Mardhiah, dan Sutarjo. Kemudian, Panitera Pengganti adalah Yustisiana.
Dalam amar putusan itu, Ronald Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan kasasi.