Polres Bekasi Panen 50 Tersangka Narkoba, Edarkan Obat Golongan G

Senin 28-10-2024,10:38 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani

BEKASI, DISWAY.ID - Sebanyak 50 orang tersangka dibekuk karena diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi.

Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 50 tersangka di 44 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sepanjang tahun 2024. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Pemilik Vespa Extreme Tak Terima Ditegur Sekuriti Mall di Bekasi, Akui Merasa Dipermalukan hingga Tak Pancing Keributan

AKP Suparyono menyatakan pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba bersama Bareskrim pada Januari hingga September 2024.

"Menangani laporan polisi terkait obat daftar G ini dan telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang dengan 44 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota," ungkap Suparyono.

Dari 44 laporan TKP yang masuk ke kepolisian, 36 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan.

BACA JUGA:Nasabah PNM Mekaar Berdayakan Nenek-Nenek di Bekasi untuk Bisnis Kerupuk Kencur

"Sedangkan delapan laporan polisi masih dalam proses penyidikan. Untuk obat-obatan yang disita ada 35.146 butir, kemudian untuk HP sebanyak 48 unit, uang tunai sebesar Rp40.927.500," ujar dia. 

Wakil Kepala Satua Reserse Narkoba Kompol Suwolo Seto menyatakan penindakan terhadap peredaran narkoba golongan G dilakukan atas laporan masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelatih Futsal yang Cabuli ABG di Bekasi, Kasusnya Kini P-19!

"Aduan dari masyarakat, karena Stres Narkoba itu tugas utamanya fokus pada narkobanya, kalau daftar G atau obat-obat keras itu mereka itu kalau di Bekasi seperti main kucing-kucingan," terang Seto.

Peredaran narkoba golongan G dinilai sebagai pelanggaran hukum karena tidak memiliki izin edar. Banyak tempat yang memperjualbelikan narkoba tersebut tanpa memiliki izin edar yang sah.

BACA JUGA:Viral Pemilik Vespa Extreme Tak Terima Ditegur Sekuriti Mall di Bekasi

"Daftar G itu merupakan obat yang masih resmi dijual, itu obat-obatan pabrik yang seharusnya dijual di klinik atau apotek yang sudah ada izin resminya," katanya.

Kategori :