Polisi Tangkap Pelatih Futsal yang Cabuli ABG di Bekasi, Kasusnya Kini P-19!
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2024. -Dok. Polres Metro Bekasi-
BEKASI, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pelatih futsal berusia 30 tahun berinisial JB karena melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 13 tahun berinisial RSP di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pelatih Futsal Diduga Cabuli 3 Siswa, Korban Diancam dan Dianiaya
BACA JUGA:13 Murid Korban Pelecehan Pelatih Futsal di Bekasi, Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila
"Sudah kita tahan (pelaku) per malam itu, sejak dilaporkan tanggal 10 Oktober malam itu juga sudah kita amankan juga," ungkap Ngurah.
Kini, berkas perkara sedang dalam tahap penyerahan akhir atau P19.
"hampir P19 hampir selesai pemberkasannya," terang dia.
Ngurah menyebutkan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di area futsal. Sasarannya adalah seorang siswi yang saat itu sedang berlatih futsal.
"Jadi tersangka ini bukan pemilik dari tempat futsal, dia hanya sebagai pelatih. Dia juga sebagai penjaga tempat futsal tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Biadab! Dijanjikan Masuk Tim Inti, Pelatih Futsal Rudapaksa 3 ABG di Bekasi
BACA JUGA:Kunjungi Rumah Apung Muara Angke, Prabowo Main Futsal Bareng Anak-anak
Dari hasil penyelidikan pihaknya, korban bertambah banyak sehingga total korban di bawah umur menjadi tiga orang.
"Yang bersangkutan sebagai pelatih futsal itu ada tiga korban, ada umur 14 tahun, 12 tahun itu perempuan semua korbannya," kata Ngurah.
Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Itu Saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: