13 Murid Korban Pelecehan Pelatih Futsal di Bekasi, Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila

13 Murid Korban Pelecehan Pelatih Futsal di Bekasi, Pelaku Ancam Sebarkan Video Asusila

Sebanyak 13 murid korban pelecehan peletih futsa di Bekasi telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian.-freepik-

BEKASI, DISWAY.ID - Sebanyak 13 murid korban pelecehan peletih futsa di BEKASI telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

Adapun pelatih futsal berinisial JB berusia 30 tahun melakukan aksi cabulnya di area lapangan futsal Kampung Pule, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Orang tua salah satu korban pelecehan AW mengungkapkan bahwa hanya tiga dari 13 korban yang melaporkan atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:2 Saksi Dumas Alexander Marwata Batal Diperiksa, PMJ: Ada Tugas dari KPK

BACA JUGA:KPK Angkat Bicara Kejagung Operasi Tangkap Tangan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

"Baru sekitar 3 orang yang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi," ungkap AW.

Menurut AW, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta korban menyerahkan jersey futsalnya.

Saat itu, terjadi pelecehan seksual, bahkan pelaku mencatat tindakan keji intimidasi terhadap korban.

"Kata anak saya, pas awal kejadian itu pelatih itu nyuruh bilang anterin jersey ke atas sebentar," terang dia.

BACA JUGA:Berbeda dengan LSI, Hasil Survei Poltracking Indonesia Sebut Pasangan RIDO Unggul di Pilgub Jakarta

BACA JUGA:Nonton Drama China Dawn Amidst Hidden Clouds Episode 1-22 Sub Indo, Kisah Petugas Kuil dan Gadis Jalanan Ungkap Kasus Pembunuhan!

AW berharap kasus putri sulungnya ditanggapi serius oleh polisi dan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya.

"Saya mau diadili seadil-adilnya, dihukum seberat-beratnya. Masa depan anak saya berantakan, jadi minder gara-gara video itu, jadi trauma,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menerangkan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketentuan Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Itu Saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads