Polisi Tangkap Pelatih Futsal yang Cabuli ABG di Bekasi, Kasusnya Kini P-19!
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2024. -Dok. Polres Metro Bekasi-
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas dia.
Selain menganiaya korban, pelaku juga merekam aksi asusila tersebut dengan kamera ponsel.
Pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban mengadu kepada orang lain.
"Ada rekamannya, anak saya posisinya gak tau kalau dia dilecehkan di dalam video. Tahu-tahu anak saya dapat ancaman, nanti kalau bilang orang lain, video lu bakal gue sebar," ungkap salah satu korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: