"Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," ungkapnya.
Dijelaskannya, pelanggaran didominasi pengendara roda dua tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.
BACA JUGA:155 Kendaraan Lawan Arah Terjaring Operasi Zebra Jaya 2024 di Jakut
Sementara, teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus (sebanyak 38 pelanggar), Berkendara dibawah umur (33), tidak menggunakan helm SNI (34), marka (37), Berboncengan lebih dari satu (42), tidak dilengkapi surat (19) dan menggunakan HP saat berkendara (7).
"Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, dihimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara," ujarnya.