BACA JUGA:Warga Koja Gotong Royong Bangun Jembatan Besi Secara Mandiri, 5 Tahun Pengajuan Dicuekin Pemerintah
Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sejumlah US 86.367.019 Dollar subsider dua tahun penjara terhadap Emirsyah.
Adapun, Emirsyah disebut merugikan keuangan negara hingga US 609.814.504 Dollar atau sekitar Rp 9,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Diketahui, ia melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus Wahyudo selaku mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GA dan Hadinoto Soedigno selaku mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).
BACA JUGA:Banda Neira Umumkan Comeback dengan Formasi Baru, Rilis Single 'Tak Apa Akui Lelah'
BACA JUGA:Cerita Heri Jaga JPL Kolong Flyover Roxy: Kalo Ada yang Ketabrak, Kita Siap Tutup Lagi
Lalu bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management Internasional dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Kemudian, bersama mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.
Adapun tindak pidana yang dilakukan bersama-sama tersebut turut menguntungkan sejumlah korporasi yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).