Dapatkan Rumah Impian Dalam Melalui KPR BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28-10-2024,14:06 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk

dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut 

5. Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

6. Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

7. Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

 

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

8. Foto copy Surat ijin Praktek

9. Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

10. Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

Debitur Wiraswasta/Pengusaha:

Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

Kategori :