BACA JUGA:Nasib Nahas Guru Honorer Supriyani dan Rekan Sejahwat, Dikriminalisasi Hingga Mata Buta!
Menurut kuasa hukum Supriyani, ada beberapa fakta yang memuat pelanggaran prosedur.
“Dalam pemeriksaan anak korban dan anak saksi tak didampingi tenaga kerja sosial. Penyidik baru meminta pendampingan anak, tapi sudah diperiksa lebih dulu. Penyidik tak pernah meminta Laporan sosial pendampingan anak,” katanya.
Kesimpulannya, kasus ini cenderung dipaksakan dan tak memenuhi prosedur hukum.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang anggota polisi karena dituduh menganiaya anaknya di sekolah.
Namun Supriyani membantah melakukannya, dan mengaku diminta uang damai Rp50 juta.
Karena pihak sekolah dan dirinya tak mampu, maka kasus ini dibawa ke ranah hukum.