Di sisi lain, ia menegaskan bahwa grup tersebut diciptakan untuk memberikan informasi dan mempermudah komunikasi dalam pembelajaran dan praktik klinis sehingga tidak perlu ditakutkan atau disembunyikan apabila tidak ada hal yang melanggar hukum, seperti perundungan.
"Ini kan grup pendidikan, grup jaringan, apa yang mau diprivasikan, orangnya juga terbatas. Mau ngomongin soal kondisi pasien juga tidak apa-apa, apa yang mau ditakutkan," tuturnya.
Adapun nantinya, Kaprodi dan KSM akan bertanggung jawab menjaga kondusivitas terhadap grup tersebut.
BACA JUGA:Bullying Masih Marak, Kemendikbudristek Upayakan Pelatihan kepada Guru
BACA JUGA:Motif Mahasiswi Untar Bunuh Diri Terindikasi Korban Bullying, Teman Hingga Kampus Diperiksa
"Kalau misalnya jarkomnya sudah tersmi terdaftar, sudah ada kaprodi dan KSM-nya, maka kalau terjadi bullying yang bertanggung jawab mereka. Tapi kalau misalnya itu ternyata liar, tidak terdaftar, maka senior yang ada di situ tentu punya niat buruk untuk melakukan bullying," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan memberikan sanksi bagi senior yang ada di grup tidak resmi tersebut.
"Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi ersebut."
Adapun hukuman yang akan diterapkan akan mengikuti peraturan yang sudah ada.