Ditegaskan lagi oleh Eriyanto bahwa penertiban ini didukung juga oleh Himpunan Keluarga Minang Rukun Sepakat Cirebon (HKMRS) dan Ikatan Keluarga Minang (IKM), komunitas warga Minang di wilayah Cirebon.
"Dengan kerja sama yang baik dengan IKM dan HKMRS, kami berhasil mencapai tujuan kami untuk menghapus label masakan Padang dari rumah makan grup tersebut," tambah Eriyanto.
Dukungan dari IKM dan HKMRS sangat penting dalam melaksanakan tindakan penertiban ini.
Berkat sinergi antara pihak-pihak terkait, rumah makan tersebut dapat diarahkan untuk menyajikan masakan yang sesuai dengan keaslian kuliner daerah setempat. Langkah ini juga membantu melestarikan identitas dan keberagaman budaya Indonesia.