"Soal pailit itu adalah soal hukum perdata. Biar itu urusan perusahaan dan pengadilan. Tugas saya adalah melihat kondisi kawan-kawan buruh dan pekerja," kata dia.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan memastikan sampai saat perusahaannya tetap beroperasi.
Pihaknya juga berupaya keras mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Hari ini kita mengupayakan sekuat tenaga supaya Mahkamah Agung memberikan satu putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober yang lalu," kata dia.
BACA JUGA:Status Karyawan PT Sritex Diungkap Pihak Managemen Pasca Dinyatakan Pailit
Anak Lukminto, pendiri Sritex, itu menyadari proses hukum di MA akan memakan waktu yang tidak singkat. Perusahaan akan menghadapi berbagai kendala selama MA belum mengeluarkan putusan.
"Di sini juga ingin kami sampaikan bahwa terus kami menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Wawan