JAKARTA, DISWAY.ID - Sederet fakta-fakta kasus Ipda Rudy Soik, anggota polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat secara tidak hormat.
Ipda Rudy Soik dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dituding melakukan sejumlah pelanggaran etik.
Ipda Rudy Soik dipecat tidak hormat usai mengusut dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyelidikan dilakukan usai dirinya mendapati informasi warga bahwa adanya dugaan kelangkaan BBM di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, hingga Kota Kupang.
Diketahui kasus mafia BBM yang diselidiki Rudy diduga melibatkan sejumlah anggota Polda NTT.
Namun, penyelidikan tersebut membuatnya diberikan sanksi dari Polri setelah memasang garis polisi di rumah warga yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM.
Lantas, seperti apa fakta-fakta kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai mengusut dugaan mafia BBM di Kupang.
Fakta Kasus Ipda Rudy Soik yang Dipecat
Berikut kumpulan fakta-fakta kasus pemecatan Ipda Rudy Soik usai menyelidiki dugaan mafia BBM di Kupang, NTT.
1. Berawal dari Laporan Warga
Dijelaskan Rudy bahwa penyelidikan kasus berdasarkan informasi dari warga pada 15 Juni 2024 lalu.
Ada dugaan kelangkaan BBM di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, hingga Kota Kupang.
Rudy pun kemudian menyampaikan kepada Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung terdapat anggota polisi yang terlibat dalam dugaan mafia BBM.
"Jadi beliau bilang sudah kamu tegak lurus saja (sikat mafia BBM), maka saya dikuatkan dengan surat perintah tugas dari Bapak Kapolresta Kupang Kota," kata Rudy pada Selasa, 3 September 2024.
Penertiban dilakukan atas surat perintah yang ditandatangani Kombes Aldinan Manurung.