Bawaslu Kota Bekasi Ajak Waria untuk Partisipatif di Pilkada 2024

Selasa 29-10-2024,18:02 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : M. Ichsan

BEKASI, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada 2024 yang ditujukan kepada kelompok rentan di Hotel Amaroossa, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin, 28 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan bahwa salah satu kelompok rentan yang disosialisasikan adalah kaum waria di Kota Bekasi.

BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Bawaslu Kota Bekasi Akan Tindak Tegas Politik Uang di Pilkada 2024

"Kelompok rentan adalah orang-orang yang dia punya keterbatasan dengan kerentanannya, yang selama ini barangkali mungkin sebagian orang seringkali abaikan," ungkap Choirunnisa.

Choirunnisa menyebutkan, anggota kelompok waria yang dikenal dengan Srikandi Patriot itu turut serta dalam sosialisasi karena memiliki hak pilih yang sama dengan masyarakat lainnya.

"Teman-teman Srikandi Patriot ini kan teman-teman beragam gender yang mungkin orang atau kami anggap persoalan itu urusan mereka, tetapi bahwa mereka sebagai warga negara berhak mendapatkan haknya memilih," terang dia.

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pilkada, Pemprov DKI Edukasi Pemilih Pemula dan Fasilitasi Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Jadwal Debat Pilkada Depok Diungkap KPU Kota Depok

Choirunnisa mengatakan, pihaknya tidak hanya mengajak kaum waria, tetapi juga kelompok rentan lainnya.

Kelompok rentan tersebut antara lain penyandang disabilitas, pengamen, penganut agama minoritas, dan pemilih pemula.

Dalam sosialisasi tersebut, Choirunnisa mengajak seluruh kelompok rentan untuk turut mengawal jalannya kompetisi lima tahunan tersebut.

BACA JUGA:Kemeriahan Debat Kedua Pilkada DKI, Pendukung Paslon Warnai Acara, Ada Yang Bawa Tanjidor

BACA JUGA:Ada Debat Pilkada Jakarta 2024 di Ancol, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

"Kelompok rentan itu wajib menerima haknya, makanya jangan sampai dengan kerentanan mereka bisa dieksploitasi, bisa diabaikan, atau dianggap rendah, mereka kan punya hak sebagai warga negara Indonesia dan itu diatur dilindungi oleh negara, dan negara wajib melindungi mereka dan memenuhi hak mereka," jelasnya.

Kategori :