Supriyani memberikan uang senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu dari Kepala Desa.
"Bu Supriyani menyumbang Rp 1,5 juta, ditambah uang Pak Desa sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Selanjutnya, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, seorang perantara dari perlindungan anak menelepon Supriyani.
Perantara itu menyebut pihak Kejaksaan meminta uang senilai Rp 15 juta agar guru honorer Supriyani tidak ditahan.
"Supriyani tentu tak mampu lagi membayar," ujar darmawan.
Bukti Permintaan Uang ke Supriyani
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah adanya permintaan uang kepada guru honorer Supriyani.
"Tidak ada itu (permintaan uang agar tidak ditahan)," kata Ujang Sutisna.
Ia mengaku pernah mendengar permintaan uang kepada Supriyani, tetapi usai ditelusuri tidak mendapatkan bukti adanya permintaan uang.
BACA JUGA:Alasan Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Punya Bukti-bukti Ini
"Sudah kita telusuri, tidak ada itu," tegasnya.
Pada sidang selanjutnya, pengadilan menghadirkan 8 saksi.
Dari 8 saksi dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau masih di bawah umur, sehingga di sidang digelar secara tertutup.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa tiga saksi yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Darmawan mengungkapkan ada ketidaksesuaian fakta dalam keterangan di BAP yang dibacakan pada persidangan hari ini, Selasa 29 Oktober 2024.