Kepala Sekolah Guru Honorer Supriyani Ungkap Fakta Penganiayaan dari Keterangan Saksi Anak: Pernyataanya Berlawanan dan Tidak Ada Kejadian Hari Itu!

Kepala Sekolah Guru Honorer Supriyani Ungkap Fakta Penganiayaan dari Keterangan Saksi Anak: Pernyataanya Berlawanan dan Tidak Ada Kejadian Hari Itu!

Kepala sekolah guru honorer Supriyani ungkap fakta penganiayaan dari keterangan saksi anak yang dikatakan melihat peristiwa tersebut.-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-

JAKARTA, DISWAY.IDKepala sekolah guru honorer Supriyani ungkap fakta penganiayaan dari keterangan saksi anak yang dikatakan melihat peristiwa tersebut.

Sana Ali yang merupakan Kepala Sekolah SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan bahwa dirinya sempat menanyai saksi anak tersebut.

Menurut Ali, saat menanyakan kepada dua saksi anak, pernyataan mereka tidak sama atau tidak konsisten.

BACA JUGA:Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Pesan Netizen Pada Guru Buntut Kasus Tuntutan Supriyani: Kalau Bandel Silahkan, Nanti di Rumah Saya Tambahin!

“Satunya menunjuk kursi korban dan satu lagi menunjuk kursi lainnya,” papar Ali yang menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penganiayaan yang dituduhkan pada Supriyani.

Ali juga menjelaskan bahwa tidak adanya kejadian apa-apa pada tanggal 24 April tersebut.

Menurut Ali jangankan pemukulan, jika terjadi peristiwa kecil saja seperti pemanggilan murid ke ruangan guru, maka siswa lain akan ramai ingin melihat peristiwa itu.

“Kalau ada siswa atau siswi yang berkelahi dan kita panggil masuk kantor, itu berkerumum luar biasa, apalagi adanya peristiwa seperti ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Buat Kapolsek, Katanya Untuk Penghentian Perkara

BACA JUGA:Alasan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Stujui Penggunakaan Garuda Mobil Buatan Pindad Untuk Para Menteri Kabinet Merah Putih

“Saya tidak membenarkan adanya kejadian ini karena saya juga telah menanyakan pada guru-guru yang ada saat itu,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Andre Darmawan yang merupakan kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI.

Menurut Andre bahwa keterangan saksi anak tidaklah konsisten, di mana dalam persidangan saksi malahan mengatakan jika kejadian pada pukul 8.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait