Setoran Uang Kepala Sekolah Untuk Rohidin Mersyah di Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024 Diungkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu diminta menyetorkan uang untuk pemenangan tersangka Rohidin Mersyah yang mengikuti Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024.-radarseluma.disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu diminta menyetorkan uang untuk pemenangan tersangka Rohidin Mersyah yang mengikuti Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024.
Penyidik KPK telah mendalami temuan tersebut dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman yang diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Maret 2025 lalu di Gedung Merah Putih.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah) yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2026, Jalur Prestasi SPMB Tak Pakai Lagi Nilai Rapor: Diganti TKA
BACA JUGA:Tahu Gak Sih? Harga Emas Antam Hari Ini 5 Maret 2025 Termahal Sepanjang Masa
Tessa menjelaskan penyidik KPK juga mendalami Saidirman soal temuan percakapan perihal dugaan untuk menyamakan keterangan antarsaksi kepala sekolah ketika diperiksa di hadapan penyidik
Pada penyidikan yang dilakukan pada Senin kemarin, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Isnan Fajri yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Penyidik mendalami Isnan Fajri soal dokumen-dokumen hasil penggeledahan yang diduga satu di antaranya merupakan dokumen catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Ustaz Abdul Somad: Ingat Waktunya!
“KPK berharap momentum ini dijadikan Pemprov Gubernur yang terpilih untuk memperbaiki organisasi dan tata kelola proses pengadaan barang dan jasa khususnya di Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu,” pungkas Tessa.
KPK saat ini memprosea hukum Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: