Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih

Rabu 30-10-2024,10:57 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam waktu dekat seluruh masyarakat Indonesia akan kembali mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebelum menguikuti Pilkada 2024, pastikan masyarakat sudah masuk dalam kriteria pemilihan sah.

Adapun Pilkada 2024 ini masyarakat akan memilih calon kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bekasi Ajak Waria untuk Partisipatif di Pilkada 2024

BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

Pada tahun ini, Pilkada serentak akan diikuti sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Dalam memilih calon kepala daeran, masyarakan diminta sudah mengetahui status pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk mengetahui status DPT, masyarakat bisa cek secara online melalui laman Cek DPT Online.

Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui DPT Pilkada 2024 di wilayang masig-masing.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Bawaslu Kota Bekasi Akan Tindak Tegas Politik Uang di Pilkada 2024

Link dan Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

Masyarakat dapat cek melalui website Cek DPT Online KPU di link berikut ini:

  • https://cekdptonline.kpu.go.id/

Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek status pemilih di DPT Online:

  • Kunjungi website DPT melalui link di atas
  • Kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Setelah itu masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP
  • Input kode OTP yang berhasil dikirim melalui nomor WhatAspp
  • Selanjutnya klik "Konfirmasi" nantinya halaman dashboard akan menampilkan data berupa nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, dan kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.
  • Data yang tertera merupakan data pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data.

BACA JUGA:Ada Debat Pilkada Jakarta 2024 di Ancol, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Berdasarkan syarat mejadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kategori :