BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan
BACA JUGA:Pep Guardiola Kasihan Pada Erik ten Hag Usai Didepak Manchester United, Welcome Ruben Amorim
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.