JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pers meminta pihak penyelenggara Pemilu atau KPU tidak mempersulit kerja jurnalis yang sedang menggali informasi terkait Pilkada 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, media bekerja untuk menjalankan hak konstitusional.
BACA JUGA:Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor
BACA JUGA:Pilkada Lebih Kompetitif : Elektabilitas RK Masih Diatas Pramono Meski Selisih Tipis
Sehingga ketika media bertanya, pihak penyelenggara Pemilu harus memberikan jawaban secepatnya, jangan ditunda-tunda.
Hal ini dikatakan Ninik saat menghadiri acara Wokshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
"Oleh karenanya, media itu nggak perlu diundang oleh lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu, tapi buka aksesnya ketika mereka bertanya. Jangan dipersulit. Jangan pakai ditunda besok," kata Ninik.
Karena hanya dengan itu lanjut Ninik, media bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi bagi masyarakat terkait Pilkada.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Kini Bisa Pakai AI, Lebih Canggih dan Efisien Sapa Konstituen
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bekasi Ajak Waria untuk Partisipatif di Pilkada 2024
"Agar masyarakat ini bisa ikut berpartisipasi. Kita ingin loh, setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya," tambah Ninik.
Selain penyelenggara pemilu, kata Ninik hal ini juga berlaku bagi partai politik.
Menurutnya, partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah harus terbuka pada media.
Kalau media yang bertanya, tegas Ninik jangan ada yang ditutup-tutupi.
BACA JUGA:Dewan Pers Temukan Sederet Pelanggaran Pemberitaan Isu Kekerasan Seksual