BEKASI, DISWAY.ID - Peran oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam dugaan judi online diungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya yang bertugas memblokir situs judi online.
Dituturkannya, mereka malah membuat kantor diduga judi online.
BACA JUGA:Kreator TikTok 'Gunawan Sadbor' Ditangkap Polisi Gegera Promosi Judi Online
"Para oknum ini bertugas memblokir situs judi online namun disalahgunakan," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.
"Kemudian, mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (situs judol), mereka tidak blokir dari data mereka. Dan mereka, menyewa mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit," lanjutnya.
BACA JUGA:Breaking News! Polri Tangkap Pegawai Kementerian Komdigi dalam Kasus Judi Online
Sebelumnya, sebelas orang dibekuk Polda Metro Jaya karena diduga terlibat judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan beberapa diantaranya oknum pegawai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegas Berantas Judi Online, Sangat Membahayakan!
Diungkapkannya, beberapa diantaranya merupakan staf ahli di Komdigi.
Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif.
BACA JUGA:Serangan Judi Online Kelas Menengah di Indonesia Mengganas, Inventure: Kebutuhan Dasar Terpangkas!
Dijelaskannya, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.