JAKARTA, DISWAY.ID - Kemenperin akan cabut IMEI ribuan iPhone 16 dan Google Pixel yang beredar di Indonesia kerana izinnya masih belum dikeluarkan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri sudah resmi menyatakan larangannya terhadap pendistribusian produk ponsel pintar Google Pixel di dalam negeri, sebanyak 22.000 unit produk Google Pixel rupanya sudah masuk dan diperjualbelikan di Indonesia.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, sebanyak 22.000 unit produk Google Pixel sudah masuk ke Indonesia melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
BACA JUGA:Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online
BACA JUGA:4 Fitur Tersembunyi di Aplikasi Pica AI, Ini Wajib Kamu Tahu!
Oleh karena itulah, Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin akan menindaklanjuti pihak yang terindikasi memperjualbelikan produk Google Pixel di Indonesia.
Febri juga menambahkan bahwa ada kemungkinan Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel Google Pixel tersebut juga bisa dicabut.
"Kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli ponsel tersebut lewat jalur barang bawaan dan barang kiriman," tegas Febri dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:TikTokers Gunawan Sadbor Diamankan Polisi, Diduga Promosikan Judol
Menurut Febri, produk Google Pixel dapat dengan mudah masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan cara barang bawaan penumpang dan barang kiriman, seperti yang sudah diatur dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Dengan menggunakan cara ini, penumpang dapat dengan mudah memperjualbelikan suatu produk diam-diam.
"Tentu kami akan memantaunya dan kami akan meminta Kementerian dan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti," jelas Febri.
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada produk ponsel pintar keluaran Apple, iPhone 16 Series.
BACA JUGA:Kreator TikTok 'Gunawan Sadbor' Ditangkap Polisi Gegera Promosi Judi Online