Gratis! Urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau Bekas di Jakarta, Jangan sampai Ketinggalan

Gratis! Urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau Bekas di Jakarta, Jangan sampai Ketinggalan

Urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau Bekas di Jakarta Gratis.-@humaspajakjakarta-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah DKI JAKARTA telah bebaskan pengurusan masyarakat yang akan mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Kedua atau bekas sejak 23 Oktober 2024.

Adapun, kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (no persen) untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Di dalam pasal 2 ayat (1) Pergub Nomor 41 Tahun 2024 ini juga disebutkan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak daerah ini berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor dari dasar pengenaan BBNKB.

BACA JUGA:HUT Ke-24 Banten, Pemprov Gelar Pemutihan Denda Pajak dan BBNKB hingga Akhir Tahun 2024

Selain itu, insentif tersebut nantinya akan otomatis akan dikenakan lewat sistem pajak daerah untuk Wajib Pajak yang mengurus BBNKB Kedua dan seterusnya 

Informasi ini diketahui lewat akun resmi Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta.

"Buat Sobat yang memiliki kendaraan bekas atau seken dan belum melakukan balik nama kendaraannya, sekarang BBNKB 0% alias gratis + ada penghapusan sanksi administrasi lho," demikian bunyi keterangan dari @humaspajakjakarta dikutip 1 November 2024.

Di satu sisi, insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB ini telah berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2024.

Yang mana, insentif ini berlaku hingga ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan per tanggal 5 Januari 2025.

BACA JUGA:10 Daftar Provinsi di Indonesia yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2024, Mana Saja?

Berdasarkan dari Perda No. 1 Tahun 2024, BBNKB bekas akan dhapus tahun depan.

Hal ini tertulis pada Pasal 10 ayat (1), di mana objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan, untuk penyerahan kendaraan bekas bukan lagi termasuk objek BBN.

Lebih lanjut, di pasal 4 Pergub Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur pun juga telah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada objek BBNKB.

Artinya, bagi yang mengalami keterlambatan balik nama kendaraan bermotor mereka akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads