Gratis! Urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau Bekas di Jakarta, Jangan sampai Ketinggalan
Urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau Bekas di Jakarta Gratis.-@humaspajakjakarta-Instagram
Perlu diketahui bahwa insentif tersebut hanya berlaku untuk pembebasan BBNKB kedua atau bekas.
BACA JUGA:Awas Kena Denda! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat DKI Jakarta Tetap Buka
Apabila kendaraan bekas yang balik nama ini menunggak pajak, maka tetap harus membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) serta dendanya.
"Program pembebasan dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB yaitu diberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB. Untuk sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tetap dibayarkan," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui kolom komentar Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: