Tom Lembong Ditangkap Kejagung
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan saat itu, Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," kata Qohar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali oleh Kejagung
Abdul mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ungkapnya.
"Kedua tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.," kata Qahar