BPOM Umumkan KLB Keracunan Jajanan Latiao, Terjadi di 7 Wilayah Ini

Sabtu 02-11-2024,08:10 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI umumkan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) untuk jajanan latiao.

Makanan yang diimpor dari Tiongkok ini beberapa waktu belakangan diduga menimbulkan keracunan bagi para konsumennya.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut keracunan yang sejauh ini telah dilaporkan terjadi di tujuh wilayah.

BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi

"Terjadi di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, kemudian Pamekasan, dan yang ketujuh yaitu di Riau" ungkap Taruna pada konferensi pers di Jakarta, 1 November 2024.

Dijelaskannya, produk pangan olahan latiao berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas gurih.

"Produk pangan olahan latiao dimaksud terdaftar di Badan POM sebagai produk impor yang diproduksi di China," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kontaminan yang menyebabkan terjadinya keracunan.

"Berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP, kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri bacillus cereus pada produk latio."

Bakteri tersebut dapat menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan, berupa sakit perut, pusing, mual, muntah yang sesuai dengan laporan dari korban.

BACA JUGA:Resmi Anggota DPR RI, Denny Cagur Tetap Ambil Cuti Job di Dunia Hiburan

Kemudian, BPOM juga melakukan pemeriksaan pada sarana peredaran, seperti gudang importir dan distribusi.

"Hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi," tandasnya.

Adapun penindakan yang dilakukan pihaknya adalah mengamankan seluruh produk olahan latiao dari peredaran untuk sementara waktu.

Selain itu juga menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao.

Kategori :