JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penggunaan jet pribadi putra dari Mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukanlah gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang bukan gratifikasi.
BACA JUGA:Kejari Pastikan Penangkapan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Tidak Ada Unsur Politik
BACA JUGA:Pimpinan KPK Sudah Ditelaah Laporan Jet Pribadi Kaesang di Direktorat PLPM: Bukan Gratifikasi
Untuk itu, Ghufron menjelaskan bahwa Kedeputian Pencegahan KPK telah menyampaikan kepada Pimpinan KPK bahwa pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada gratifikasi.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.
BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen
BACA JUGA:BPOM Umumkan KLB Keracunan Jajanan Latiao, Terjadi di 7 Wilayah Ini
Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial.
Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.