"Karena barang ini dijual secara online, kami meminta kepada kementerian terkait untuk men-take down produk online.
Badan POM juga telah menginstruksikan agar produk latio yang menyebabkan KLB, dari data-data di lapangan untuk ditarik dan dimusnahkan.
"Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka."
Pemeriksaan pada sarana peredaran juga dilakukan terhadap gudang importir dan distribusi terkait Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
"Hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi."
BACA JUGA:BPOM Geledah Rumah Produksi Obat Herbal Ilegal Berbahaya di Riau, Produsen Masih Diburu
Sebagai langkah penanganan, pihaknya mengamankan seluruh produk olahan latio dari peredaran dan menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan latiao.
Hal ini dilakukan sembari pihaknya menelusuri lebih lanjut sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.