Penunjukkan surveyor juga sudah dikomunikasikan terlebih dulu secara tertulis dengan pihak PT SUS selaku pialang asuransi/broker. Saat itu, PT SUS tidak keberatan sampai dengan pihak surveyor melakukan survey atas klaim.
"Sehingga, penunjukan marine surveyor di luar nominasi dalam polis tidak menjadi masalah. Karena para pihak yang terlibat dalam pertanggungan tidak keberatan atas penunjukan tersebut. Meski ditunjuk oleh perusahaan asuransi, marine surveyor bekerja secara independen, bukan untuk kepentingan asuransi, pialang, atau nasabah." tandasnya.