Kemenag Umumkan Pendaftaran PPIH 2025 Segera Dibuka, Kapan?

Minggu 03-11-2024,10:38 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 dalam waktu dekat.

Saat ini, Kemenag masih mempersiapkan rekrutmen sekaligus menyempurnakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan digunakan untuk proses seleksi.

Melansir dari laman resmi Kemenag, informasi lengkap terkait seleksi PPIH 2025 diumumkan pada 4 November 2024.

BACA JUGA:Operasional Pelaksanaan Haji 2025 Akan di Bawah Badan Urusan Haji dan Umrah, Kemenag Fokus Urus Keumatan

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober

Sementara itu, proses pendaftaran seleksi PPIH 2025 dibuka mulai tanggal 7 November 2024.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyampaikan bahwa seleksi petugas haji dilakukan secara terbuka untuk mendapat petugas yang profesional dan berdedikasi.

Kemenag juga akan membentuk tim petugas yang memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji 1446 H/2025 M.

"Memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pengabdian. Ini bukan hanya sekedar tugas, tetapi tentang memahami proses ibadah haji secara mendalam dan memberikan pelayanan sepenuh hati," ujar Arsad.

Selain itu, calon peserta PPIH 2025 diimbau untuk mempersiapkan diri secara optimal dan mengikuti simulasi CAT sebelum proses seleksi.

BACA JUGA:Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Kristen Swasta Jadi Negeri, Tersebar di 4 Provinsi

Hal tersebut dilakukan agar peserta dapat memahami teknis ujian dan meningkatkan peluang lolos seleksi.

Cara Daftar PPHI 2025

Berdasarkan aturan petugas haji 2024, pendaftaran seleksi PPIH dilakukan melalui laman resmi Kemenag.

Adapun cara yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:

  • Klik link pendaftaran di https://haji.kemenag.go.id/
  • Kemudian klik Pendaftaran Petugas
  • Selajutnya pilih kantor Kemenag Kabupaten/Kantor Wilayah tempat pendaftaran
  • Lengkapi nomor induk keluarga (NIK)
  • Isi data diri lengkap dan alamat email
  • Masukan nomor WhatsApp aktif
  • Pilih jenis tugas yang diminati
  • Upload berkas persyaratan
  • Klik Daftar

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Menikah di Luar KUA pada Hari Libur

Kategori :