JAKARTA, DISWAY.ID -- Apple resmi mengirim surat ke pemerintah Indonesia merespon terkait larangan iPhone 16 yang dilarang di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antono Arif menyebut, Apple mengirim surat kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan" jelas Febri Hendri Antono Arif.
BACA JUGA:Apple Dikabarkan Kirim Surat Permohonan ke Kemenperin, Izin Edar iPhone 16 Mulai Temui Titik Terang? BACA JUGA:Cara Download dan Update iOS 18.1 untuk iPhone yang Kebagian Apple IntelligenceDalam surat tersebut Apple meminta pertemuan dengan Menperin Agus Gumiwang membahas soal iPhone 16 yang dilarang di RI.
Selain itu, tujuan pertemuan tersebut juga membahas soal izin edar iPhone 16 series di Indonesia.
Adapun alasan iPhone 16 series dilarang di Indonesia adalag sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple yang masa berlakunga sudah habis.
Hingga saat ini pemerintah masih menunggu realisasi investasi Apple, perusahaan gawa asal Amerika Serikat itu menjanjikan investasi senilai Rp1,71 triliun.
Namun hingga kini, belum semua investasti terealisasi dan baru mencapai Rp240 miliar.
BACA JUGA:iPhone 16 Series Tertahan Masuk di Indonesia Masalah TKDN, Apple Akhirnya Buka Suara
BACA JUGA:Apple Rilis iPhone yang Bisa Dilipat Awal Tahun 2026, Teknologi Flip Paling Anti Mainstream!
Di lain sisi, Sekjen Kementerian Perindustrian, Eko SA. Cahyanto menyebut pemerintah saat ini sangat terbuka terkait TKDN.
Pemerintah juga mendorong perusahaan agar bisa memiliki TDKN yang lebih tinggi
"Kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN," jelas Eko.