JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang penetapan resmi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan pada bulan November ini, yaitu pada 21 November, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Pemerintah juga akan segera mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang juga menjadi salah satu tuntutan kelompok buruh.
Dalam keterangannya, Supratman menyebutkan bahwa persoalan penetapan UMP merupakan hal yang paling utama untuk diselesaikan oleh seluruh Provinsi Indonesia pada bulan November ini.
"Seluruh Gubernur harus menetapkan di bulan November ini," ujar Supratman dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Ibu-ibu Diduga Sering Mencuri Barang di Jaklingko, Transjakarta Angkat Bicara
Menurut Supratman, batas waktu yang sudah ditentukan oleh MK sudah sangat cukup.
Selain itu, Supratman menyatakan bahwa ia juga akan menaati perintah MK untuk memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Pemerintah harus melakukan itu, tidak ada pilihan lain," tegas Supratman.
BACA JUGA:Amankan Setengah Kg Sabu, Polsek Metro Taman Sari Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Sementara itu menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
"Sebelum tanggal itu tentu akan kita hitung dulu sesuai dengan data BPS (Badan Pusat Statistik), dari situ kita lakukan simulasi perhitungan," jelas Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim