Ajukan Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Soroti Proses Penetapan dan Penahanan

Selasa 05-11-2024,12:48 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dan penahanan kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.

Menurut kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, sejumlah poin penting mendorong mereka untuk mengajukan gugatan ini.

BACA JUGA:Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting

Pengacara yang mewakili Tom Lembong, mengungkapkan, salah satu alasan utama adalah pelanggaran hak atas penasihat hukum.

"Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang mengharuskan setiap individu mendapatkan bantuan hukum sejak tahap penyidikan.

Selain itu, Ari menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak didasarkan pada bukti yang cukup.

Merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur minimal dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.

BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut

"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ujar Ari.

Ari juga mengkritik proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menurutnya sewenang-wenang.

Ia menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Kategori :