Ari juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.
Menurut Ari, tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini berpotensi merugikan reputasi Tom Lembong.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ujar Ari mengakhiri keterangannya.