Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online

Selasa 05-11-2024,15:19 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online. 

Angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online. 

BACA JUGA:Meutya Hafid Ungkap Pergantian Nama Kementerian Kominfo Jadi Komdigi

BACA JUGA:Alasan Kementerian Kominfo Ubah Nama Jadi Komdigi, Meutya Hafid: Fokus Era Digital

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi menyatakan bahwa penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online tapu juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial. 

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin. 

"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu pada Selasa, 5 Novembr 2024. 

Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. 

BACA JUGA:E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judol, Ini Upaya Kominfo Berantas Judi Online

BACA JUGA:Menkominfo Budi Arie Benarkan Isu Aplikasi Temu Mau Akuisisi Bukalapak, Tapi...

Angka itu menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial. 

Namun, dengan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat. 

Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak. 

Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten. 

BACA JUGA:iPhone 16 Sulit Masuk ke Indonesia, Menkominfo Sebutkan Alasannya

Kategori :