Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal, Polresta Bandara Soetta Sebut Tujuan Favorit Kamboja!

Rabu 06-11-2024,05:15 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Adapun, ketiga tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi yang terpisah. Pertama, laporan polisi di tanggal 15 Oktober dan kedua laporan polisi ditanggal 31 Oktober 2024.

"Dari penangkapan para tersangka diketahui bahwa korban diiming-iming pekerjaan dengan nilai gaji yang akan didapatkan diatas 10 sampai 15 juta rupiah perbulan," terang Reza.

Dari pendalaman tim, masih kata Reza, para korban diyakinkan oleh sindikat pelaku bahwa mereka akan direkrut dan dipekerjakan dengan jalur yang legal.

"Pada saat dilakukan pendalaman, korban mengakui bahwa baru tahu jika pekerjaan yang diberikan masuk ke dalam jalur ilegal dan juga menyebutkan dalam proses penawaran kerja tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian kerja," urainya.

"Tidak lengkapi dengan adanya proteksi kesehatan, tidak didahului dengan adanya pelatihan kerja, dan semua hanya berupa iming-iming belaka," sambungnya menutup.

Kategori :