JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menghormati serta mengenang jasa para pahlawan yang gugur demi kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, Hari Pahlawan juga diperingati untuk membangun ingatan bangsa supaya bisa menerapkan semangat dan nilai-nilai luhur para pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:15 Poster Peringatan G30S PKI Lengkap Ucapannya, Share di Medsos untuk Kenang Pahlawan yang Gugur
Peringatan Hari Pahlawan telah ditetapkan melalui surat Keputusan Presiden No.316 Tahun 1959 pada 16 Desember 1959.
Di mana, dalam surat keputusan tersebut dijelaskan jika momen istimewa ini dirayakan setiap tahun pada tanggal 10 November.
Tetapi, sebagian masyarakat masih bertanya-tanya, apakah pada peringatan Hari Pahlawan merupakan hari libur nasional atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak sederet informasi serta aturan selengkapnya di bawah ini.
Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional?
Pemerintah telah mengatur hari libur sepanjang tahun 2024 dalam SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Dalam surat tersebut, tak terdapat informasi mengenai hari libur dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2024.
Maka dari itu, Hari Pahlawan tak termasuk hari libur nasional.
Namun, di tanggal 10 November 2024 termasuk tanggal merah sehingga masyarakat bisa menikmati liburan di akhir pekan.
Melansir dari Kementerian Sosial, pada peringatan Hari Pahlawan 2024 ini dirayakan dengan tema 'Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu'.