JAKARTA, DISWAY.ID -- Kemenko PM akan memfokuskan penyelesaian masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pekerja yang berkontribusi besar terhadap devisa negara sebesar Rp 227 triliun per tahun.
"PMI setiap tahun rata-rata Rp227 triliun devisa yang dihasilkan untuk negara," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini
BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri
Jadi, Muhaiman Iskandar yang akrab disapa Cak Imin menambahkan, PMI penyumbang devisa negara tersebar kedua terbesar setelah migas.
Namun begitu, berbagai persoalan pekerja migran, terutama dari aspek perlindungan, masih menjadi PR pemerintah untuk diselesaikan.
Oleh karena itu, pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas sejumlah persiapan agenda-agenda jangka pendek di tahun 2024-2025.
Dalam hal perlindungan imigran, Cak Imin menekankan tiga aspek utama yang menjadi perhatian pihaknya.
“Ada tiga aspek utama yang menjadi konsentrasi kita, pertama soal penanganan masalah-masalah PMI, kedua persiapan pihak yang terkait terutama pemerintah daerah dan yang ketiga soal diplomasi,” tambah Cak Imin pada kesempatan yang sama.
BACA JUGA:Kinerja Industri Kosmetik Stabil, Kemenperin Pertimbangkan Penggunaan Bahan Alam
BACA JUGA:Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Pertanyakan Sejak Awal Kanit Intel Cawe-Cawe: Harusnya Reskrim
Selain itu, ia juga berharap hal ini turut menjadi perhatian semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Terlebih, Kementerian Luar Negeri yang berkaitan erat sejak calon pekerja persiapan berangkat, ketika bekerja di luar negeri, hingga ketika pulang ke Indonesia.
“Khususnya Kemenlu, semua benar-benar memberikan perhatian serius bagi persiapan keberangkatan, persiapan penempatan, kemudian proses rekrutmen, pemberangkatan. Lalu penempatan di negara tujuan, perlindungan di negara tujuan, sampai perlindungan pulang kembali ke Tanah Air,” tutur Cak Imin.