"Pelaku membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut dengan korek api gas" jelas Affandi.
Dalam kasus ini, tidak ada korban jiwa, namun mengalami kerugian cukup besar.
Sedangkan pelaku, RC dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.