3 Pejabat Polres Konawe Selatan Diperiksa Propam Polda Sultra Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Bongkar Masing-Masing Peran
Kades Wonua Raya bongkar arahan Kapolsek Baito minta uang Rp 50 juta ke Guru Honorer Supriyani depan Propam.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memeriksa tiga oknum pejabat Polres Konawe Selatan yang terlibat dalam kasus guru honorer Supriyani.
Tiga pejabat yang diperiksa Propam Sultra di antaranya Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Tak hanya itu, dalam kasus ini pelapor yakni Intelkam Aipda Wibowo Hasyim turut diperiksa.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Pertanyakan Sejak Awal Kanit Intel Cawe-Cawe: Harusnya Reskrim
Propam juga memanggil Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya yakni Rokiman untuk pemeriksaan soal pemerasan uang Rp2 juta dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Polda Sultra mencurigai adanya indikasi pelanggaran kode etik terhadap Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito" jelas Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian.
Pemeriksaan terhadap dua oknum tersebut terkait uang Rp2 juta untuk mediasi kasus guru Supriyani.
Peran Pejabat Polres Konawe Selatan dalam Pemerasan Rp2 Juta Guru Honorer Supriyani
Kapolsek Baito
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris diduga menjadi peran utama dalam pemerasan terhadap Supriyani dengan meminta uang damai senilai Rp50 juta.
Iptu Idris diketahui memerintahkan Kanit Reskrim untuk meminta uang puluhan juta itu kepada Supriyani dengan dalih 'uang damai'.
Kanit Reskrim kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Desa Wonua, Rokiman untuk kembali menyampaikan kepada Supriyani.
Supriyani yang mengetahui jumlah tersebut tak menyanggupi, akhirnya mampu memberi uang Rp2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: