Terbaru Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito Mengaku Terima Uang untuk Beli Semen

Terbaru Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito Mengaku Terima Uang untuk Beli Semen

Terbaru Kasus Supriyani, Eks Kapolsek Baito Mengaku Terima Uang untuk Beli Semen---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Terbaru update dari kasus Supriyani, ternyata eks Kapolsek Baito mengaku terima uang untuk beli semen.

Uang damai diminta eks Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris kepada guru Supriyani sebesar Rp 2 juta, dan diakui digunakan untuk membeli bahan bangunan.

Dalam sidang pelanggaran etik Ipda M Idris di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 4 Desember 2024, fakta baru terungkap yang mengejutkan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengungkapkan bahwa Ipda M Idris telah mengakui tindakannya meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

BACA JUGA:Siap Sambut Tahun Ular Kayu di 2025 dengan Energi Positif, Hati-Hati Ambil Keputusan

Uang tersebut bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Ipda MI mengakui telah meminta uang kepada Supriyani," ungkap Sholeh.

Uang sejumlah Rp 2 juta yang diterima digunakan untuk membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito, seperti tegel dan semen. Namun, Sholeh menegaskan bahwa tidak ada dugaan terkait permintaan uang sebesar Rp 50 juta.

Sidang kode etik terhadap Ipda M Idris akan dilanjutkan esok hari, Kamis, 5 Desember 2024 setelah mendapat keterangan dari Ipda Amiruddin.

BACA JUGA:Berkaca Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Menteri BKKBN: Pentingya Dialog dalam Keluarga

Propam Polda Sultra juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Aipda Amirudin, mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, dalam kasus yang sama.

"Sidang terhadap Ipda MI akan dilanjutkan besok," kata Sholeh.

Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh para anggota kepolisian agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Kedua orang ini harus memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatannya agar dapat diambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads