Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet

Rabu 06-11-2024,18:44 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.

BACA JUGA:Sritex Punya Utang ke 28 Bank, Ini Daftarnya Lengkap dengan Nominal

BACA JUGA:Kadin Akan Bentuk Satgas, Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM

Adapun terkait hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan, Prabowo mengatakan akan disampaikan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.

Prabowo pun berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.

"Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo.

Kategori :