JAKARTA, DISWAY.ID - 2 DPO saat ini diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi DPO tersebut.
"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain," katanya kepada awak media, Kamis 7 November 2024.
BACA JUGA:Waduh, Mobil Bobby Nasution Dilempari Batu Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini 7 November 2024, Belanja Murah Sabun Cuci Piring Cuma Rp9 Ribu
Diterangkannya, keduanya berinisial A dan M.
"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," terangnya.
Sebelumnya, tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:Ayah Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani Bawa 20 Tukang Robohkan Rumah: Jangan Asal Ngomong Aja!
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," terangnya.