KPK Sita 44 Tanah dan Rumah Senilai Rp 200 M terkait Dugaan Korupsi LPEI 

Kamis 07-11-2024,14:47 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan rumah senilai hampir Rp 200 miliar tekait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

"KPK telah melakukan penyitaan assets milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih 200 milyar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. 

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut tidak termasuk dengan assets kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK.

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Dua Saksi, Terkait Pengadaan Bansos Presiden  

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dengan nilai kerugian negara hingga triliunan. 

"KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran Kerugian Negara sekitar 1 Trilyun," jelas Tessa. 

Sementara, kata Tessa, penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. 

"Dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," imbuhnya. 

Kemudian, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. 

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran assets milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA:Paman Birin Jadi Tersangka dan Kabur, KPK Tunjukkan Bukti-Bukti saat Sidang Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Agustus 2024.  

Penanganan perkara ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus LPEI antara KPK dan Kejagung. Kegiatan penyidikan LPEI sudah dilakukan Kejagung sejak 2021 lalu. 

Pada tanggal 18 Maret, Kejagung menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan.  

KPK juga pernah melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada uang sejumlah Rp 4,6 Miliar hingga barang elektronik.  

Kategori :