KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Dua Saksi, Terkait Pengadaan Bansos Presiden
Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) lakukan penyitaan sejumlah dokumen terhadap dua saksi terkait pengadaan bantuan sosial Presiden saat Covid-19 di Wilayah Jabodetabek ke Kementerian Sosial RI tahun 2020-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) lakukan penyitaan sejumlah dokumen terhadap dua saksi terkait pengadaan bantuan sosial Presiden saat Covid-19 di wilayah Jabodetabek ke Kementerian Sosial (Kemesos) tahun 2020.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diguga terkait perkara," ujar Budi dalam keterangannya pada Kamis, 7 November 2024.
BACA JUGA:Sains dan Agama Jadi Pseudosains? Ini Pandangan Akademisi
BACA JUGA:Innalillahi, Sekuriti Puskesmas Tewas Tertabrak KRL di Patal Senayan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dua saksi itu adalah Direktur PT Rajawali Agro Mas Michael Samantha dan Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo Nur Afny.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan biro umum Kemensos, Adi Wahyono. Ia diperiksa terkait perintah ploting kuota untuk perusahaan.
Diketahui, saat ini sedang mengusut dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang dibagian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bencana global COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa ada 6 juta paket bansos yang diduga di korupsi.
"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," ujar Tess di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Wilayah Potensi Banjir di Bulan November 2024, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Kumpulkan TNI-Polri, Jaksa hingga Kepala Daerah di Sentul, Prabowo: Bermanfaat dan Sangat Strategik
Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengumumkan modus yang digunakan pelaku ketika melakukan korupsi.
Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa, ya," kata Tessa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: